Kudus, Senin 8 Desember 2025 — Polres Kudus bersama Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Kudus tengah menyusun draft Nota Kesepahaman sebagai dasar kolaborasi dalam edukasi hukum serta pencegahan dan penanganan awal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Kudus melalui program "Kohati Helper".
Program ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan. Dalam pelaksanaannya, Kohati Cabang Kudus berperan dalam pendampingan pada posko pengaduan awal yang menerima laporan pertama dari masyarakat atau korban. Pada tahap ini, Kohati membantu korban dalam proses penyampaian laporan dan memberikan dukungan psikologis dasar sebelum korban diarahkan kepada pihak berwenang.
Kohati Cabang Kudus menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan dalam program ini bersifat terbatas. Pendampingan difokuskan pada penerimaan dan pendampingan laporan awal melalui posko pengaduan sebelum laporan diteruskan kepada Polres Kudus, serta pemberian dukungan psikologis dasar pada tahap awal. Apabila korban membutuhkan penanganan lanjutan, Kohati akan merujuknya kepada psikolog sesuai prosedur yang berlaku. Setelah laporan masuk ke kepolisian, penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik, sehingga Kohati Cabang Kudus tidak melakukan pendampingan hingga kasus selesai dan tidak dapat mengintervensi proses penyidikan.
Melalui program ini, peran perempuan di Kohati Cabang Kudus juga dioptimalkan untuk memberikan edukasi hukum, mendorong pencegahan kekerasan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan dan anak. Keterlibatan aktif diharapkan mampu menjadi penggerak perubahan positif di lingkungan masyarakat Kabupaten Kudus.
Ketua Umum Kohati Cabang Kudus, Nuzulun Ni’mah, menyatakan bahwa penyusunan draf tersebut menjadi fondasi bagi kerja sama yang lebih terstruktur dan formal di masa mendatang. “Langkah awal ini penting untuk membangun sinergi yang kuat antara Polres Kudus dan Kohati Cabang Kudus dalam upaya melindungi perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Dengan hadirnya program "Kohati Helper", masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan awal yang lebih terstruktur, memahami alur dan hak-haknya dalam proses hukum, serta mendapatkan akses rujukan yang tepat menuju pendampingan profesional maupun penanganan kepolisian.

.jpeg)
